Minggu, 17 Mei 2015

Ambivalensi HAM untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Negara Hukum

AMBIVALENSI HAK ASASI MANUSIA UNTUK KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DI NEGARA HUKUM


1.      Pengantar
Indonesia adalah negara yang majemuk. Ada keberagaman agama dan kepercayaan menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk dijadikan objek studi. Menjadikan keberagaman agama dan kepercayaan sebagai objek studi berarti mengkaji upaya pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelompok agama dan kepercayaan yang ada.
Bagaimana pemerintah melindungi kelompok agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia? Pemerintah melindungi kelompok agama dan kepercayaan yang ada melalui peraturan perundang-undangan, sebab Indonesia sendiri dalam konstitusinya menyatakan diri sebagai negara hukum.[1] Maka setiap kebijakan pemerintahan diuraikan dalam undang-undang sebagai manifestasi hukum. Melalui konstitusi, pemerintah menjamin hak setiap penduduk untuk memeluk agama dan keyakinannya. Tentu sebagai warga masyarakat yang beragama, kita patut berbangga hati karena hak asasi untuk mengaktualisasikan agama dan keyakinan kita dilindungi.
Namun yang menjadi persoalan ialah ternyata masih banyak terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa yang menyebabkan pelanggaran hak asasi untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi? Lalu bagaimana cara kita meminimalisir pelanggaran hak asasi untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menjadi penuntun dalam memahami uraian penulis berikut ini.

2.      Memahami Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang mendasar dalam diri manusia.[2] Menurut Jimly Asshidiqie, HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia sebagai manusia.[3] Jadi HAM bukanlah hak yang diberikan oleh negara. Negara hanya memastikan bahwa hak setiap warga negaranya dapat terjamin.
Pada artikel pertama dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), kita menemukan bahwa HAM adalah milik semua orang karena, “Semua orang dilahirkan mardeka dan memunyai hak serta martabat yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani”. Oleh karena itu, Prof. Dr. Armada Riyanto berpendapat, artikel pertama ini merupakan prinsip filosofis bahwa martabat manusia melekat dalam dirinya sejak kelahirannya. Karena manusia lahir menyandang sekaligus akal budi dan hati nurani. Dalam kodratnya, ia merindukan dan membangun persaudaraan dengan sesamanya.[4] Maka dalam pelaksanaannya, akal budi dan hati nurani harus menjadi rujukkan untuk kemanusiaan. 

3.      Latar Belakang Hak Asasi Manusia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Kemajuan cakrawala berpikir manusia membuat setiap orang menyadari bahwa ia memiliki hak yang sama sebagai manusia. Tentu kesadaran ini tidak bisa lepas dari di deklarasikannya Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.[5] Sepintas kita melihat bahwa deklarasi ini merupakan sebuah katalog mengenai HAM. Tetapi jika didalami dengan baik, tidaklah demikian. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) berusaha memberikan suatu pengertian yang utuh tentang martabat manusia yang harus diterima dan diakui haknya.[6]
Sebagai sebuah kesepakatan, DUHAM merupakan produk pencapaian bersama setelah perang dunia II[7] dan memiliki dokumen-dokumen pendahulu. Dokumen pendahulu yang pertama adalah Magna Carta di Inggris, pada 15 Juli 1215. Kelahiran Magna Carta, diikuti oleh pernyataan-pernyataan tentang HAM seperti: Hobeas Corpus Act, 1679; Bill of Rights 1689; Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, 4 Juli 1776 yang kemudian dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Amerika Serikat, 17 September 1787; Declaration Des Droits De L’Homme et du Cytoyen, 1789, dan pernyataan-pernyataan lainnya.[8]
Hak Asasi Manusia (HAM) untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan sendiri tertuang dalam dokumen-dokumen di atas. Dalam DUHAM misalnya, kebebasan beragama dan berkeyakinan termuat dalam pasal 18. Begitu juga halnya dalam Deklarasi Kemardekaan Amerika Serikat, Virginia Bill of Rights, kebebasan beragama dan berkeyakinan termuat dalam pasal 16.[9]

4.      Regulasi Hak Asasi Manusia di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menerima dan menandatangani Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).[10] Namun Indonesia baru menaruh perhatian terhadap persoalan HAM pada akhir masa Orde Baru dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 1993. Kemudian di era Reformasi, keseriusan dengan persoalan HAM diwujudkan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No XVII/MPR/1998 tentang HAM.[11] Ketetapan MPR itu dijabarkan dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM[12] dan UU no. 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM.
Pada tahun 2000, pemerintah melakukan amandemen II UUD 1945.[13] Amandemen II itu mencantumkan Bab XIA tentang HAM terkhusus pasal 28A-28J. Selain itu, pemerintah juga telah meratifikasikan berbagai Konvensi Internasional di bidang HAM, seperti ICESCR (The International Convenant on Economical, Social and Cultural Rights) tahun 1966 melalui UU no. 11 tahun 2005, ICCPR (International Convenant on Civil dan Political Rights) tahun 1966 melalui UU no. 12 tahun 2005, dan berbagai Konvensi Internasional lainnya.[14] Regulasi ini menjadi pegangan bagi para pengiat HAM dalam memerjuangkan HAM di Indonesia.

5.      Laporan terjadinya Pelanggaran HAM untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia
Indonesia dalam konstitusinya menyatakan diri sebagai negara hukum dan telah meratifikasikan Konvensi Internasional tentang HAM, namun dalam praktiknya masih banyak terjadi pelanggaran HAM untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pelanggaran HAM untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat kita lihat dari laporan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pertama, menurut Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), pada tahun 2013 dari 7 provinsi yang dipantau terdapat 26 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, sedangkan pada tahun 2014 dari 11 provinsi terdapat 52 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.[15] Kedua, menurut SETARA Institute, pada tahun 2013 terjadi 222 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, sedangkan pada tahun 2014 tercatat 121 pelanggaran.[16] Ketiga, menurut The Wahid Institute, peristiwa pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan dan intoleransi di Indonesia pada tahun 2013 sebanyak 245 kasus, sedangkan pada tahun 2014 sebanyak 154 kasus.[17]
Dari laporan LSM tersebut, kita melihat ada penurunan jumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Tetapi yang menjadi persoalan adalah mengapa peristiwa pelanggaran HAM untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan masih terjadi, padahal konstitusi dan undang-undang telah menjamin?

6.      Ambivalensi HAM untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia
Persoalan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia ternyata salah satunya dipicu oleh tindakkan pemerintah yang menghormati HAM dengan setengah hati. Sebagai contoh, pertama, pemerintah mengakui kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, tetapi dalam praktiknya, pemerintah sampai saat ini hanya mengakui enam agama resmi melalui UU no. 1/PNPS 1965.[18] Sedangkan rakyat Indonesia memeluk beberapa “agama” (kepercayaan) yang berasal dari nenek moyang mereka, dan itu tidak diakui oleh pemerintah.[19] Kedua, kurangnya wibawa pemerintah, sehingga kelompok intoleransi berkembang di daerah-daerah tertentu. Berkembangnya kelompok intoleransi yang mengganggap diri benar dan mengklaim sebagai penerus tradisi agama yang sah akan memandang kelompok yang tidak sejalan dengan mereka sebagai musuh.[20] Tentu dalam kasus seperti ini, pemerintah harus proaktif mengupayakan agar kelompok intoleransi tidak bertumbuh subur di Indonesia. Pemerintah perlu memberlakukan regulasi yang jelas dan pengupayakan penegakan hukum yang adil, agar setiap orang atau kelompok yang melanggar hukum mendapat sanksi.
Ketiga, kebijakan pemerintah yang mengeluarkan regulasi tanpa memertimbangkan kelompok tertentu. Misalnya, ketika pemerintah menerbitkan UU no. 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Provinsi Aceh, dalam pasal 3 ayat 2, tercantum bahwa keistimewaan Aceh meliputi, “Penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan dan para ulama dalam menetapkan kebijakan daerah”. Sedangkan pasal 4 berbunyi, “Penyelenggaraan kehidupan beragama di daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan Syariat Islam bagi pemeluknya dalam masyarakat”.[21] UU ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 1, 29 ayat 2 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 22 ayat 1 dan 2.
Jika UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 22 ayat 1 dan 2 mengatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat, sedangkan pasal 29 ayat 2, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, maka seharusnya pemerintah tidak mencantumkan isi UU no. 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh dalam pasal 3 ayat 2 terkhusus, “Penyelenggaraan kehidupan beragama dan peran ulama dalam menetapkan kebijakan daerah”, dan pasal 4. Karena kedua pasal itu membuka kemungkinan Pemerintah Aceh memberlakukan Hukum Syariat bagi penduduk di Provinsi Aceh. Apalagi menurut UU no 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah[22] pasal 136 ayat 4 berbunyi, “Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”. Sedangkan pada pasal 10 ayat 3 huruf (f) tentang urusan pemerintah dikatakan bahwa “agama” adalah urusan pemerintah. Maka seharusnya pemerintah bisa memertimbangkan bagaimana kesulitan kelompok minoritas yang ada di daerah Provinsi Aceh jika Hukum Syariat diberlakukan. Tetapi hal ini tidak diperdulikan oleh pemerintah, sehingga regulasi itu tetap dijalankan.
Hal yang lebih mengecewakan lagi adalah Pemerintah Aceh telah membuat peraturan daerah tentang pelaksanaan Hukum Syariat yang ditandatangani oleh DRS. H. Armia Ibrahim SH, selaku Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iah Propinsi NAD pada tanggal 31 Maret 2009.[23] Dalam peraturan itu dikatakan bahwa, “Kita (Pemerintah Aceh) harus ‘mengislamkan’ terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang kita (Pemerintah Aceh) buat untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara”. Dengan mengislamkan semua peraturan perundang-undangan yang Pemerintah Aceh buat, maka dengan sendirinya Hukum Syariat berlaku bagi masyarakat bukan muslim di Aceh, karena semua peraturan daerah di bawah payung Hukum Syariat.
 Padahal menurut laporan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011, penduduk Provinsi Aceh berjumlah 4.948.907 Jiwa. Jumlah penduduk yang beragama Islam: 98,80%, Kristen Protestan: 0,84% Katolik: 0,16%, Buddha: 0,18%, Hindu: 0,02%.[24] Dari data ini jelas bahwa penduduk Aceh bukan hanya umat Islam. Di sinilah HAM untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan dilanggar, karena kemungkinan besar kelompok keagamaan minoritas di Aceh akan mengalami kesulitan dalam mengaktualisasikan keyakinannya.

7.      Usaha untuk Meminimalisir Pelanggaran HAM
Sebagai bangsa, kita harus berusaha memastikan bahwa HAM dapat ditegakkan di Indonesia. Segala bentuk penindasan dan ketidakadilan harus pelan-pelan kita singkirkan. Untuk memastikan hak setiap orang dijamin di negeri ini, maka penulis akan mengajukan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, kita harus menegakkan konstitusi negara. Penegakkan ini penting karena di dalam konstitusi, hak setiap orang dijamin dan dilindungi oleh negara. Kedua, pemerintah harus berhati-hati dalam menyusun undang-undang dan peraturan daerah. Pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang dan peraturan daerah merupakan penjabaran dari UUD 1945 dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kelompok yang melanggar HAM mendapatkan sanksi yang tegas. Oleh karena itu, pemerintah harus berjalan dalam norma hukum, karena hukum bersifat mengikat.[25] Keempat, kita harus memahami HAM dengan baik. Hal ini penting supaya kita tidak mementingkan kelompok tertentu dan mengabaikan hak yang lain. Sebagai warga negara, kita harus memastikan bahwa Indonesia adalah rumah yang nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia.[26] Kelima, kita harus memiliki rasa solidaritas dan simpati terhadap kelompok-kelompok minoritas yang ada di negeri ini, misalnya kelompok agama dan kepercayaan minoritas, sebab mereka juga adalah rakyat Indonesia. Rasa solidaritas dan simpati terhadap kelompok minoritas merupakan aktualisasi diri kita sebagai sesama manusia yang saling menghargai dan menghormati. Keenam, pemerintah harus memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia. Kehadiran pemerintah dapat ditunjukkan dengan meminimalisirkan peristiwa pelanggaran HAM dan tidak membiarkan praktik-praktik pelanggaran HAM terjadi di Indonesia.

8.      Penutup
Setiap orang harus dihormati dan diakui haknya. Karena itu pemerintah tidak boleh mengambil atau mengurani hak setiap orang. Kita bisa berbangga karena di Indonesia, hak asasi kita dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Namun kita tidak boleh pasif dan hanya menikmati hak tanpa mau berbuat sesuatu yang berguna bagi sesama. Sebab, di dalam hak ada kewajiban yang harus kita emban. Kewajiban kita sebagai warga negara yang beragama adalah memastikan bahwa negeri ini menjadi tempat yang nyaman bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan. Sebelum hal itu terwujud, maka tugas kitalah untuk mewujudkannya.
Tentu pihak yang paling bertanggung jawab dalam memastikan negeri ini menjadi rumah yang nyaman dan aman adalah pemerintah. Sebab amanah ini diberikan oleh konstitusi negara, “Pemerintah bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”.[27] Maka kepada pemerintahan baru, kita sangat mengharapkan tidak menambah persoalan HAM untuk bebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Kita mengharapkan apa yang tertuang dalam program prioritas Presiden Joko Widodo terkhusus penjelasan “Berdaulat dalam bidang politik” no. 11, poin (a) “Kami (Pemerintah) berkomitmen membangun politik legislasi yang jelas … penegakan HAM …” serta poin (aa) “Kami (Pemerintah) berkomitmen menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM …”[28] bukan hanya janji kampanye. Kita mengharapkan pemerintah berkomitmen sembari kita juga harus memerkuat kebhinekaan. Karena setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakatnya[29] dan mengupayakan bangsa ini menjadi tempat yang nyaman untuk didiami oleh semua pemeluk agama dan kepercayaan. (Pernah penulis muat di Jurnal Ilmiah FORUM STFT Widya Sasana, 2015).



Daftar Pustaka

Buku
Brownlie, Ian. Dokumen-Dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia (edisi kedua). Terj. Beriansyah. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1993.
Diredja, M.E. Perang Dunia I & II dan Latar Belakangnya, Jakarta: CV. Analisa, 1960.
El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945-Amandemen UUD 1945 tahun 2002. Jakarta: Kencana, 2005.
Finnis, John. Natural Law and Natural Rights. New York: Oxford University Press, 1980.
Hardiman, F. Budi. Hak-Hak Asasi Manusia: Polemik dengan Agama dan Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius, 2001.

Kamus Besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
Kelsay, John dan Sumner B. Twiss. Agama & Hak-Hak Asasi Manusia. Terj. Ahmad Suaedy dan Elga Sarapung, Jakarta: Dian Institut, 1997.

Pratiwi, Ceklik Setya. “Hak Asasi Manusia: Konsep Dasar, Prinsip-Prinsip dan Instrumen HAM di Tingkat Internasional dan di Indonesia”. “Hak Asasi Manusia Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia: Keniscayaan, Kenyataan dan Penguatan”. (Hasnan Bachtiar, ed). Malang: PUSAM Pascasarjana Universitas Muhammadiyah, 2014.
Riyanto, Armada. “Hak Asasi Manusia: Pergumulan Etika dan Politik”. HAM: Telaah Filosofis Teologis. (Dr. Armada Riyanto, ed). Malang: STFT Widya Sasana, 2001.


Setiardji, A. Gunawan. Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Kanisius, 1993.

Undang-Undang HAM 1999. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2000.

Undang-Undang Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Artikel dan Internet
Koran Kompas. Jumat 14 November 2014.
________. Selasa 30 Desember 2014.
Laporan Kemendagri tentang profil Provinsi Aceh, http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/provinsi/detail/11/nanggroe-aceh-darussalam. Diakses, 22 Januari 2015.
Peraturan Daerah Aceh tentang pelaksanaan Hukum Syariat Islam, http://www.ms-aceh.go.id/images/data_lama/stories/food/data/peraturan/PP_tentang_Pelaksanaan_SI.pdf. Diakses, 2 Januari 2015.
UU no. 44 tahun 1999 tentang Daerah Istimewa Aceh, www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/44/413.bpkp pdf. Diakses, 2 Januari 2015.



[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, 1945, Pasal 1 ay. 3.
[2] Kamus Besar bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
[3] Jimly Asshidiqie, dalam Ceklik Setya Pratiwi, “Hak Asasi Manusia: Konsep Dasar, Prinsip-Prinsip dan Instrumen HAM di Tingkat Internasional dan di Indonesia”, Hak Asasi Manusia Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia: Keniscayaan, Kenyataan dan Penguatan, (Hasnan Bachtiar ed), Malang: PUSAM Pascasarjana Universitas Muhammadiyah, 2014, hlm. 186.
[4] Dr. Armada Riyanto, “Hak Asasi Manusia: Pergumulan Etika dan Politik”, HAM: Telaah Filosofis Teologis, (Dr. Armada Riyanto ed.), Malang: STFT Widya Sasana, 2001, hlm. 20.
[5] Ian Brownlie, Dokumen-Dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia (edisi kedua), Terj. Briansyah, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1993, hlm. 26-34.
[6] Dr. Armada Riyanto, Op, cit., hlm. 18-19.
[7] Untuk lebih memahami bagaimana PBB berdiri dan di Deklarasikannya HAM oleh PBB dapat dibaca dalam, M.E. Diredja, Perang Dunia I & II dan Latar Belakangnya, Jakarta: CV. Analisa, 1960, hlm. 193-206.
[8] Ceklik Setya Pratiwi, Op. cit., hal. 184.
[9] F. Budi Hardiman, Hak-Hak Asasi Manusia: Polemik dengan Agama dan Kebudayaan, Yogyakarta: Kanisius, 2001, hlm. 47-48.
[10] Indonesia adalah salah satu dari 48 negara anggota yang menandatangani Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ada delapan negara yang menyatakan abstain, yaitu Belarusia, Cekoslovakia, Polandia, Arab Saudi, Ukraina, Uni Soviet, Afrika Selatan dan Yugoslavia. 
[11] Ceklik Setya Pratiwi, Op. cit., hlm. 201.
[12] Isi UU no. 39 tahun 1999, dapat dibaca dalam, Undang-Undang HAM 1999, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2000.
[13] Ceklik Setya Pratiwi, Op. cit., hlm. 182.
[14] Ibid., hal. 202.
[16] Ibid.
[17] Koran Kompas, Selasa 30 Desember 2014, hlm. 12.            
[18] Melalui UU no. 1/PNPS 1965 pasal 1, Pemerintah menetapkan enam agama resmi negara yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Sedangkan agama seperti Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme tidak dilarang di Indonesia, dan dijamin penuh dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
[19] Lihat pendapat wakil ketua umum MUI Ma’aruf Amin ketika memberikan pernyataan tentang polemik kolom agama di KTP: “Lebih baik cukup enam agama itu. Nanti kalau dibuka bisa muncul (banyak agama) lagi, bahkan bisa sampai 300 agama. Padahal untuk menentukan keyakinan, itu agama atau bukan, tak mudah”, dalam Koran Kompas, Jumat 14 November 2014, hlm. 4.
[20] John Kelsay dan Sumner B. Twiss, Agama & Hak-Hak Asasi Manusia, Terj. Ahmad Suaedy dan Elga Sarapung, Jakarta: Dian Institut, 1997, hlm. 33.
[21] UU no. 44 tahun 1999 tentang Daerah Istimewa Aceh, www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/44/413.bpkp pdf. Diakses, 2 Januari 2015.
[22] Lihat, UU no. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
[23] Peraturan Daerah Aceh tentang pelaksanaan Hukum Syariat Islam, http://www.ms-aceh.go.id/images/data_lama/stories/food/data/peraturan/PP_tentang_Pelaksanaan_SI.pdf. Diakses, 2 Januari 2015.
[24]Laporan Kemendagri tentang profil Provinsi Aceh, http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/provinsi/detail/11/nanggroe-aceh-darussalam. Diakses, 22 Januari 2015.
[25] Prof. Dr. A. Gunawan Setiardji, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Yogyakarta: Kanisius, 1993, hlm. 152.
[26] Bdk. John Finnis, Natural Law and Natural Rights, New York: Oxford University Press, 1980, hlm. 210.
[27] Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
[29] Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia art. 29 ay. 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar