Minggu, 17 Mei 2015

Ensiklik Quadragesimo Anno no. 79-80 dan Filsafat Politik Aristoteles

ENSIKLIK QUADRAGESIMO ANNO NO. 79-80 DAN FILSAFAT POLITIK ARISTOTELES



Manusia dalam kodratnya adalah makhluk sosial. Dimensi sosialitas manusia dapat kita jumpai dalam kehidupan hariannya ketika ia berpartisipasi dalam tata hidup bersama. Hal itu berarti bahwa manusia akan merasakan kegembiraan dan penderitaan bersama. Dalam bahasa Dokumen Konsili Vatikan II, perasaan bersama itu adalah “Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman ini, terutama mereka yang miskin dan menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga”.[1]
Dari ungkapan di atas nampak bahwa manusia akan berupaya untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik. Namun bagaimana manusia bisa mewujudkannya? Apa yang akan dilakukan oleh manusia untuk mengaktualisasikan kodratnya ketika melihat penderitaan sesamanya terutama dibidang ekonomi dan politik? Dua pertanyaan ini akan menjadi kerangka berpikir penulis dalam menguraikan tulisan ini.


  1. Latar Belakang Ensiklik Quadragesimo Anno

Quadragesimo Anno (QA) merupakan ensiklik Paus Pius XI yang dikeluarkan pada 15 Maret 1931, untuk merayakan 40 tahun Ensiklik Rerum Novarum (Ensiklik Paus Leo XIII yang dikeluarkan pada 15 Mei 1891). Quadragesimo Anno ditulis bertujuan untuk menangapi krisis ekonomi yang berlarut-larut dan menimbulkan dampak bagi banyak orang. Selain itu, jumlah pengangguran juga membengkak. Namun di sisi lain, berkembanglah sejumlah serikat buruh. Dari tahun 1914/1915 sampai 1920, di Prancis terdapat 600.000 sampai 2 juta; di Inggris dari 4 juta ke 8 juta, di Jerman dari 800.000 menjadi 2 setengah juta; di Amerika Serikat dari 2 juta menjadi 4 juta. Tetapi dari tahun 1920 muncullah perdebatan hangat yang akhirnya terjadi revolusi dan reformasi. Untuk mereformasi perekonomian, maka dibentuklah suatu bentuk kerja sama antar buruh di bawah Federasi Serikat Buruh Internasional. Sementara para buruh di Rusia mendirikan Serikat Buruh Internasional Merah.[2]
Selain itu, Eropa pada saat itu memiliki jajaran pemerintahan yang kuat. Di Italia ada fasisme, di mana Mussolini (pada tahun 1930) menerapkan korporatisme yang diatur oleh negara yang mengorganisasi kaum muda dan kaum buruh, dan menanamkan kesadaran kepada mereka bahwa mereka adalah negara kuat dan besar. Di Jerman muncul nyala api sosialisme nasional, kendatipun ada gencatan senjata antara tahun 1929 dan 1931. Begitu juga Mexico sedang mengalami penganiayaan religius, sedangkan Uni Soviet mulai menebarkan pengaruhnya melalui partai komunis.[3]
Karena itu, Paus Pius XI mengundang beberapa ahli, di antaranya Oswald von Nell-Breuning SJ, seorang ahli ekonomi yang dekat dengan serikat buruh beraliran liberal dan Desbuquois SJ dari Action Populaire Prancis, serta beberapa ahli sosial lainnya untuk membahas dan mengupayakan suatu eksiklik sosial yang baru. Setelah melalui tujuh atau delapan kali peredaksian, maka terbitlah Ensiklik Quadragesimo Anno (QA).[4]
      Sebagai sebuah ensiklik, QA merupakan wujud keprihatinan baru dari Gereja berkaitan dengan perkembangan tata politik dan tata sosial ekonomi bangsa-bangsa. Karena itu, QA mengajukan prinsip-prinsip sosial-politik yang akan menerangi perjalanan manusia “modern” (memasuki perkembangan baru).[5]

1.1.Isi Ensiklik Quadragesimo Anno no. 79-80[6]

Ensiklik Quadragesimo Anno no. 79 berbicara tentang pentingnya lembaga sosial menjalankan fungsinya masing-masing, sehingga tidak menimbulkan kekacauan tata tertib. Dan bagi lembaga sosial, diharapkan dapat menyelenggarakan bantuan bagi para anggota lembaga sosial, dan negara jangan pernah menghancurkan dan menyerap mereka.
Sedangkan QA no. 80 berbicara tentang pentingnya memetakan masalah supaya setiap persoalan dapat ditangani dengan baik dan pembagian kewanangan supaya lebih efektif. Para penguasa hendaknya memperhatikan pelbagai serikat dan mematuhi prinsip “subsidiritas”, supaya dapat mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bersama yang akhirnya mensejahterakan suatu negara.
Dari dua isi artikel di atas, ada dua prinsip yang sangat penting bagi tata kehidupan sosial, yaitu: solidaritas dan subsidiaritas.[7] Terminologi kata “solidaritas” dapat kita simpulkan dari ungkapan bahwa setiap lembaga sosial menyelenggarakan bantuan bagi para anggota lembaga sosial. Tentu tujuannya supaya setiap anggota lembaga sosial tercukupi kebutuhan dasariahnya. Demikian juga negara harus memetakan kewenangan supaya apa yang dikerjakan oleh lembaga sosial, negara tidak perlu ikut campur. Negara masih memiliki banyak urusan yang harus diselesaikan. Inilah prinsip subsidiaritas.[8] Terminologi kata “solidaritas dan subsidiaritas” menunjukkan bahwa kodrat manusia sebagai makhluk sosial dalam negara diakui.


  1. Filsafat Politik Aristoteles

Aristoteles adalah seorang filsuf yang lahir sekitar tahun 384/3 SM di Stagira, daerah Thacia, Yunani. Ayahnya bernama Nicomachus, berprofesi sebagai seorang tabib pribadi Raja Makedonia, Amyntas II.[9]
Aristoteles menyumbang pemikiran yang cukup besar bagi filsafat politik. Baginya, seseorang akan menjadi eksis dalam polis. Yang dimaksud dengan polis adalah negara kota. Jika digambarkan, polis biasanya dilukiskan sebagai sebuah kota di atas bukit dengan dikelilingi oleh benteng atau tembok yang memiliki pintu gerbang sangat kokoh. Pada waktu itu, fungsi tembok sangat penting untuk melindungi kota dari serangan musuh. Maka, polis berarti sebuah keseluruhan sistem kehidupan bersama.[10]
Menurut Aristoteles, negara merupakan kumpulan dari individu-individu yang membentuk keluarga. Kumpulan keluarga akan membentuk desa, dan seterusnya menjadi negara.[11] Negara sebagai kumpulan masyarakat memiliki tujuan, yaitu kebaikan bersama,[12] karena dalam kodratnya, manusia adalah makhluk sosial. Dalam negara, manusia mengaktualisasikan kodratnya sebagai manusia.
Untuk mengaktualisasikan kodratnya sebagai manusia, maka manusia akan menjelankan fungsinya masing-masing. Ada manusia yang lahir untuk diperintah, seperti para budak, perempuan dan orang yang tidak memiliki status warga negara, serta ada yang memerintah. Pemerintah yang membawa negara ke tujuan yang baik, disebut Kingship (dipimpin oleh satu orang), Aristokrasi (dipimpin oleh beberapa orang kaum bangsawan) dan Polity (negara dipimpin oleh hukum). Sedangkan pemerintah yang membawa negara pada tujuan yang tidak baik disebut Tirani (dipimpin oleh seorang penguasa), Oligarki (dipimpin oleh beberapa orang yang berkuasa) dan Demokrasi (dipimpin oleh rakyat).[13]
Dengan menjalankan fungsinya masing-masing dalam sebuah negara, maka manusia telah mewujudkan kodratnya sebagai manusia. Manusia akan mengalami kepenuhan hidup dalam negara. Ada dua hal penting yang perlu didalami ketika manusia mengaktualisasikan kodratnya. Dua hal penting itu sangat berkaitan dengan prinsip Quadragesimo Anno no. 79-80, yaitu solidaritas dan subsidiaritas (dua prinsip ini akan dijelaskan secara mendalam dalam bagian berikut ini).


  1. Elaborasi Ensiklik Quadragesimo Anno no. 79-80 dengan Filsafat Politik Aristoteles

Ensiklik QA no. 79-80 merupakan suatu prestasi akal budi yang mampu merumuskan kodrat manusia dalam negara. Sebagai sebuah ensiklik, tujuannya adalah untuk mengimbangi keadaan, baik itu ekonomi maupun politik. Hal ini berarti, para perumus ensiklik QA adalah orang-orang yang telah mengaktualisasikan kodratnya sebagai manusia dengan cara menciptakan tata kehidupan yang lebih baik.
Dalam pemikiran Aristoteles, perumus QA adalah pemimpin yang mencapai tingkatan tertinggi, yaitu Kingship. Tentu ini merupakan bentuk kesadaran seorang pemimpin yang telah belajar filsafat dan analisis-analisis sosial. Tanpa itu, orang tidak akan pernah merumuskan atau mendeklarasikan sebuah pemikiran yang sangat berguna bagi orang banyak.
Sebagai seorang pemimpin, Paus Pius XI adalah orang yang sangat mengerti politik dan memiliki practical wisdom. Kebijaksanaan praktis ini bukan ia gunakan untuk dirinya sendiri dan kelompoknya, tetapi ia gunakan untuk kepentingan umum (bonum commune, common good). Dengan menunjukkan keprihatiannya kepada kebaikan bersama, ia mengajukan dua terminologi kata yang sangat penting bagi kehidupan ekonomi dan politik, yaitu “solidaritas” dan “subsidiaritas”.
Solidaritas adalah upaya manusia untuk membantu dan menolong sesamanya. Tentu solidaritas ini timbul dari kesadaran manusia sebagai manusia yang berupaya untuk menjadikan kehidupan sesamanya lebih baik. Dalam kesadaran ini muncul pertanyaan yang cukup mengusik kita, yaitu mengapa masih banyak orang yang tidak peduli akan hidup sesamanya? Kalau kita bertitik tolak dari pemikiran Aristoteles, jelas bahwa mereka yang tidak memiliki kepedulian terhadap sesamanya adalah orang yang belum mengaktualisasikan kodratnya sebagai manusia, dan para pemimpin yang tidak mau peduli adalah para pemimpin yang tidak memiliki practical wisdom.
Apakah kita mau disebut sebagai orang tidak atau belum mewujudkan kodrat kita sebagai manusia? Penulis menjawab tidak! Sebagai seorang manusia yang dianugerahi akal budi dan hati, kita akan sadar bahwa sesama kita adalah saudara. Mengapa kita harus menanamkan sikap solidaritas? Kita menanamkan sikap solidaritas pertama-tama bukanlah karena sesama membutuhkan uluran tangan kita, tetapi karena kita yang membutuhkan mereka suapaya kodrat kita sebagai manusia dapat diwujudnyatakan. Hal ini perlu ditanam dalam diri kita agar jangan sampai kita berpikir bahwa tanpa kita orang tidak bisa tercukupi kebutuhan dasarnya baik dibidang ekonomi dan politik.
Sebagai makhluk sosial, kita akan memiliki peran masing-masing dalam sebuah negara. Untuk membagi peran ini dibutuhkan seorang pemimpin yang cakap (atau memiliki practical wisdom), supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Sebagai contoh, seorang budak bertugas untuk menyokong kehidupan majikannya. Seorang tentara bertugas untuk menjaga keamanan kota dari serangan musuh. Begitu juga halnya dengan pedagang bertugas untuk mengatur kebutuhan hidup supaya masyarakat tidak kelaparan. Pembagian tugas itu penting supaya masyarakat mengetahui perannya dan tidak mengurusi apa yang bukan menjadi kecakapannya, misalnya seorang tentara yang memiliki kecakapan bertempur tidak mengurusi ekonomi. Inilah yang dinamakan subsidiaritas. Jika prinsip ini menjadi kesadaran pemerintah dan ditanamkan dalam masyarakat, maka negara akan maju dan seluruh warga negara akan makmur.


  1. Sumbangannya bagi Tata Hidup Bersama

Sebuah negara terdiri dari berbagai kelompok masyarakat. Kelompok itu biasanya akan memposisikan dirinya dalam bidang tertentu. Tetapi ada juga kelompok masyarakat yang ingin menguasai segalanya. Dalam hal ini, seorang pemimpin harus bisa memposisikan dirinya sebagai Kingship. Pemimpin yang bisa memetakan persoalan dan memastikan bahwa setiap segi kehidupan di isi oleh orang-orang yang profesional. Pembagian peran yang sesuai dengan kecakapan masing-masing anggota masyarakat sangat penting supaya negara tidak diurusi oleh orang-orang yang tidak cakap di dalam bidangnya.
Pemimpin harus menjadikan kepentingan semua orang di atas kepentingan individu dan golongan. Selain itu, sebagai anggota masyarakat, kita harus menyumbangkan sesuatu yang berguna bagi bangsa. Pemberian diri dengan cara menyumbangkan kecakapan kita dibidang tertentu dan bekerja dibidang tertentu adalah bentuk dari aktualisasi kodrat kita sebagai manusia.
Ketika kita menjalankan peran dalam masyarakat, kita harus memiliki rasa peduli dengan orang lain yang ada di sekitar kita ketika menyaksikan orang yang bergulat dalam persoalan hidupnya, terutama mereka yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan hak politiknya. Mengapa kita harus membantu mereka? Karena dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 2-3, “Setiap orang memiliki hak untuk hidup (mempertahankan hidup, termasuk ekonomi) dan hak politik”.[14] Artinya, setiap warga negara memiliki hak dasar untuk hidup dan mardeka, dan kewajiban kita untuk mengupayakannya (DUHAM, pasal 29), sebab ini merupakan bagian dari perwujudan kodrat kita sebagai manusia yang lahir mardeka, memiliki akal budi dan memiliki martabat yang sama sebagai manusia (DUHAM, pasal 1), karena itu, jika kita menyadari kodrat kita ini, tidak ada alasan untuk kita tidak membantu sesama. Membantu sesama bisa dengan banyak cara, misalnya jika kita berprofesi sebagai lawyer, bantulah orang yang sangat menbutuhkan bantuan hukum, seperti nenek Asyani yang didakwa mencuri kayu jati milik Perum Perhutani di Situbondo.[15]
Rasa solidaritas ini merupakan langkah kepedulian dan kemauan untuk membantu sesama yang tidak lain adalah upaya kita mengembangkan diminsi sosial kita dalam kehidupan bersama. Dengan membantu mereka yang membutuhkan, kita telah berusaha menciptakan tatanan kehidupan sosial yang lebih baik.
Tentu dalam kehidupan bermasyarakat, kita akan mengalami dinamika persoalan yang akan dihadapi. Persoalan itu bisa terjadi dalam bidang politik maupun ekonomi, misalnya dalam bidang politik, negara diserang oleh negara lain, sedangkan dalam bidang ekonomi bisa terjadi karena gagalnya hasil panen karena buruknya cuaca ataupun karena hama. Dalam menyelesaikan persoalan itu, perlu adanya pemetaan masalah dan pembagian peran masyarakat supaya persoalannya terselesaikan, bukan malah membuat masalah baru. Di sinilah peran pemerintah diperlukan untuk memastikan setiap persoalan ditangani oleh orang yang cakap dibidangnya dan tidak dicampuri oleh pihak lain, dan apa yang telah dikerjakan oleh kelompok sosial masyarakat, pemerintah tidak ikut campur. Inilah prinsip subsidiaritas yang telah diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
Prinsip subsidiaritas menjadi penting untuk masyarakat zaman ini, dimana orang ingin mencampuri urusan kelompok lain, termasuk dalam bidang sosial-religius. Sebagai contoh, perkataan wakil ketua umum MUI Ma’aruf Amin ketika memberikan pernyataan tentang polemik kolom agama di KTP: “Lebih baik cukup enam agama itu. Nanti kalau dibuka bisa muncul (banyak agama) lagi, bahkan bisa sampai 300 agama. Padahal untuk menentukan keyakinan, itu agama atau bukan, tak mudah”.[16] Dari pernyataan itu kita bisa mengajukan pertayaan, siapakah Ma’aruf Amin sampai dia memiliki kuasa untuk menentukan apakah kepercayaan kelompok lain itu agama atau bukan? Jelas penyataannya ini menunjukkan bahwa adanya kekeliruan berpikir bahwa dia (kelompoknya) memiliki kuasa untuk mengkafirkan kelompok lain. Padahal menurut Aristoteles, Ma’aruf Amin jelas bukan seseorang yang memiliki practical wisdom, sebab pernyataannya menimbulkan ketidakstabilan keamanan dalam masyarakat.
Dalam keadaan masyarakat yang tidak sehat ini diperlukan pembagian dan pembatasan wewenang. Di sinilah prinsip subsidiaritas sangat diperlukan untuk mengatur tata hidup bersama supaya setiap kelompok masyarakat tidak melakukan tindakan yang bukan menjadi wewenangnya.
Dua prinsip QA “solidaritas dan subsidiaritas” yang dicetuskan oleh Paus Pius XI merupakan seperti nyala obor yang menerangi manusia zaman ini dalam tata hidup bersama. Ini merupakan kemajuan pola berpikir manusia (Paus Pius XI dan teamnya) yang bukan hanya relevan untuk zamannya, tetapi juga sangat relevan untuk manusia yang hidup dalam abad 21 ini.


  1. Penutup

Ensiklik Quadragesimo Anno (QA) yang dikeluarkan oleh Paus Pius XI pada tahun 15 Maret 1931 dengan dua prinsip “solidaritas dan subsidiaritas” masih sangat relevan bagi manusia zaman ini. Paus Pius XI telah meletakkan fondasi kehidupan sosial, politik dan ekonomi melampaui zamannya. Inilah seorang pemimpin yang memiliki practical wisdom.
Dua prinsip dalam QA, yaitu solidaritas dan subsidiaritas menjadi landasan dalam tata kehidupan bersama. Melalui prindip solidaritas, kita menyadari bahwa kodrat kita sebagai manusia harus diaktualisasikan dalam negara dengan cara membantu sesama. Tentu cara kita membantu sesama, sesuai dengan peran kita masing-masing dalam negara. Peran ini menjadi penting supaya tidak tumpang tindih kewenangan yang akhirnya bisa menimbulkan konflik kepentingan. Untuk menghindari hal ini, diperlukan distingsi yang jelas. Distingsi ini bukan mereduksikan kemampuan manusia yang sangat multi-talent, tetapi supaya setiap orang bisa memfokuskan perannya.
Dengan mengaktualisasikan kodrat kita sebagai makhluk sosial dengan cara memiliki rasa solidaritas terhadap sesama dan menjalankan peran kita masing-masing dalam sebuah negara, kita telah berusaha membawa negara pada tujuan yang baik. Tujuan yang baik ini menjadi impian kita bersama sebagai warga negara. Tujuan itu adalah menjadikan semua orang mendapat haknya sebagai warga negara. Tentu dengan memastikan hak setiap warga negara, orang akan menyadari kewajibannya sebagai warga negara, yaitu menjadikan negaranya bermartabat. Inilah tujuan akhir dari aktualisasi kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang hidup dalam negara, yaitu bermartabat dan tercapainya kebaikan bersama.


DAFTAR PUSTAKA

Aristoteles. Politik. (Buku Pertama). terj. Syamsur Irawan Kharie. Yogyakarta: Visimedia, 2008.
Brownlie, Ian. Dokumen-Dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia. (Edisi Kedua). Terj. Briansyah. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1993.
Copleston, Frederick. A History of Philosophy: Greece and Rome-From The Pre Socratics to Plotinus, Vol I, Doubleday. New York: Image Books, 1993.
Dokumen Konsili Vatikan II. terj. R. Hardawiryana SJ. Jakarta: DepDokPen KWI, 2004.
Kristiyanto, Eddy. Diskursus Sosial Gereja Sejak Leo XIII. Malang: Dioma, 2003.
Kumpulan Dokumen Ajaran Sosial Gereja tahun 1891-1991: Dari Rerum Novarum Sampai Dengan Centisimus Annus. terj. R. Hardawiryana SJ. Jakarta: DepDokPen KWI, 1999.
Riyanto, Armada. Berfilsafat Politik. Yogyakarta: Kanisius, 2011.
___________. Katolisitas Dialogal: Ajaran Sosial Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 2014.
Koran Kompas. Jumat 14 November 2014.
__________. Jumat 24 April 2015.
Koran Jawa Pos. Jumat 24 April 2015.




[1] “Gaudium et Spes”, no. 1, dalam Dokumen Konsili Vatikan II, terj. R. Hardawiryana SJ, Jakarta: DepDokPen KWI, 2004.
[2] Dr. Eddy Kristiyanto OFM, Diskursus Sosial Gereja Sejak Leo XIII, Malang: Dioma, 2003, hlm. 25.
[3] Ibid., hlm. 26.
[4] Ibid., hlm. 28.
[5] Prof. Dr. Armada Riyanto CM, Katolisitas Dialogal: Ajaran Sosial Katolik, Yogyakarta: Kanisius, 2014, hlm. 24.
[6] Bagian pokok dari Quadragesimo Anno ini, penulis rangkum dari isi Quadragesimo Anno no. 79-80, dalam Kumpulan Dokumen Ajaran Sosial Gereja tahun 1891-1991: Dari Rerum Novarum Sampai Dengan Centisimus Annus, terj. R. Hardawiryana SJ, Jakarta: DepDokPen KWI, 1999.
[7] Prof. Dr. Armada Riyanto CM, Op. cit., hlm. 25.
[8] Prinsip subsidiaritas, yaitu apa yang dikerjakan bawahan, atasan sebaiknya tidak ikut campur.
[9] Frederick Copleston SJ, A History of Philosophy: Greece and Rome-From The Pre Socratics to Plotinus, Vol I, Doubleday, New York: Image Books, 1993, hlm. 266.
[10] Prof. Dr. Armada Riyanto CM, Berfilsafat Politik, Yogyakarta: Kanisius, 2011, hlm. 115.
[11] Frederick Copleston SJ, Op. cit., hlm. 351.
[12] Aristoteles, Politik Buku Pertama, terj. Syamsur Irawan Kharie, Yogyakarta: Visimedia, 2008, hlm. 3.
[13] Frederick Copleston SJ, Op. cit., hlm. 355.
[14] Ian Brownlie, Dokumen-Dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia (Edisi Kedua), Terj. Briansyah, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1993, hlm. 26-34.
[15] Lih. Koran Kompas, Jumat 24 April 2015, hlm. 1. Bdk. Koran Jawa Pos, Jumat 24 April 2015, hlm. 1.
[16] Koran Kompas, Jumat 14 November 2014, hlm. 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar